Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari Prona adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . Prona dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah Prona, diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995menyatakan sebagai berikut: “Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah Prona tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional
Adapun komponem yang dibiayai oleh Negara meliputi : proses pensertifikatan tanah, mulai dari penyuluhan, Pengumpulan data yuridis, pengukuran oleh BPN, pemeriksaan berkas oleh Panitia dan penerbitan sertifikat
Adapun manfaat, syarat dan kewajiban peserta dari Prona meliputi :
Manfaat Prona :
Syarat Prona :
Kewajiban peserta Prona :