Sertifikat tanah bisa jadi sumber pertikaian dan juga sengketa. Banyak sekali kejadian-kejadian yang tidak terbayangkan sebelumnya di luar sana yang berujung fatal akibat kepemilikan atas sebuah lahan atau tanah. Hal seperti ini bisa terjadi kepada siapa saja, baik itu dalam hubungan pertemanan, pekerjaan maupun pada keluarga sendiri. Salah satu contoh yang bisa dijadikan gambaran :
Pak alex yang baru saja meninggal dunia memiliki sebidang tanah ditambah rumah untuk kelima orang anaknya.
Saat hidup, ia mengamanatkan agar tanah beserta rumah tersebut dibagi berdasarkan hukum waris, akan tetapi anak paling tua yang memiliki masalah finansial berniat untuk mengambil alih tanah tersebut.
Terjadilah pertengkaran hebat di antara kakak beradik tersebut, sehingga berujung ke meja hijau.
Contoh lain, Agus meminjam sejumlah uang kepada teman baiknya Darta dengan jaminan sertifikat tanah. Ditengah masa pinjaman, ia mengetahui bahwa Darta akan menggunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan lain. Akibatnya, hubungan mereka pun jadi merenggang.
Kejadian demikian sangat sering terjadi di sekitar kita, bahkan mungkin saja, suatu hari nanti hal ini bisa kita alami sendiri.
Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, yang menyangkut mempertahan hak milik akan akan suatu lahan atau rumah yang telah bersertifikat, sebenarnya ada hal yang dapat mereka lakukan untuk mencegah terjadinya kejadian yang merugikan. Cara ini sekaligus dapat mengamankan sertifikat tanah sebagai harta berharga yang dimiliki. Hal tersebut ialah blokir sertifikat.
Pada Agustus 2017 lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (Permen ATR 13/2017).
Blokir sertifikat pun menjadi salah satu hal yang tertuang dalam peraturan tersebut yaitu pada Bab III. Pasal 3 Permen ATR 13/2017 menyebutkan:
Bagaimana Cara Mengajukan Blokir Sertikat?
Yang perlu pertama kali diperhatikan adalah, Pihak perseorangan yang ingin mengajukan blokir sertifikat, haruslah memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut. Misalnya, orang tersebut merupakan pemilik langsung, ahli waris, bank, dan beberapa pihak lain.
Pihak tersebut harus membuat permohonan pencatatan blokir dengan mencantumkan alasan sejelas-jelasnnya serta kesediaan untuk diperiksa terkait pemblokiran tersebut. Beberapa syarat lainnya antara lain:
Selanjutnya, pengecekan berkas pun akan dilakukan. Bila petugas menilai ada kelengkapan yang kurang, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon.
Ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah nominal dari biaya tersebut tidak disebutkan di dalam Permen ATR 13/2017.
Setelah itu, berkas permohonan yang telah diterima akan diolah dan masuk dalam proses pengkajian oleh pejabat berwenang. Proses pengkajian akan dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah permohonan diterima. Setelah dilakukan pengkajian, hasil yang didapat akan menentukan diterima atau tidaknya pencatatan blokir sertifikat yang diminta oleh pemohon.
Diterima atau tidaknya permohonan pencatatan blokir tersebut akan diberitahukan oleh kantor pertanahan atau BPN melalui surat resmi.
Masa Berlaku Blokir Sertifikat
Blokir atas tanah memiliki jangka waktu tertentu yaitu selama 30 hari, terhitung sejak tanggal pencatatan blokir dilakukan. Bila sudah terhapus dan sengketa masih terjadi, maka harus dilakukan perpanjangan.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat untuk kita semua.